JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun SYL merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Sahroni Merasa Nama Baiknya Dirugikan Soal Tuduhan Rp 30 Miliar untuk Urus Perkara Adam Deni
Selain Sahroni, penyidik memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
Ali belum mengungkapkan materi apa yang akan didalmi penyidik kepada Sahroni dan Fajar.
KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
Baca juga: Rumah Bos Underwear Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putri SYL yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.
Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan.
Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.