KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja menggelar workshop bertema “Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha” di Bandung, Selasa (20/2/2024).
Workshop tersebut bertujuan menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja, khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan, UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun dari masyarakat, seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja, yaitu Online Single Submission (OSS),” katanya dalam siaran pers, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam merevisi peraturan.
Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM
“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan, tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegasnya.
Hal tersebut dipertegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho.
Dia menyebutkan, penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa disampaikan melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.
"Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan, baik dari sisi penyempurnaan aturan atau dari sisi implementasinya,” jelas Dimas.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Merry Ruslina Ambarita menambahkan, adanya UU Cipta Kerja membuat perizinan pariwisata terintegrasi melalui OSS.
“Kalau dulu kan perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha,” katanya.
Walau demikian, Merry menjelaskan, masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Menteri Peraturan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Delfinur Rizky menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah semenjak adanya UU Cipta Kerja.
“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” katanya.
Rizky menjelaskan, UU Cipta Kerja membuat peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik.
Baca juga: MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA