Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Kompas.com - 07/03/2024, 11:50 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja menggelar workshop bertema “Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha” di Bandung, Selasa (20/2/2024). 

Workshop tersebut bertujuan menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja, khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung. 

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan, UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun dari masyarakat, seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja, yaitu Online Single Submission (OSS),” katanya dalam siaran pers, Kamis (7/3/2024). 

Lebih lanjut, Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam merevisi peraturan. 

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM

“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan, tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegasnya. 

Hal tersebut dipertegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho.

Dia menyebutkan, penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa disampaikan melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja. 

"Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan, baik dari sisi penyempurnaan aturan atau dari sisi implementasinya,” jelas Dimas.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Merry Ruslina Ambarita menambahkan, adanya UU Cipta Kerja membuat perizinan pariwisata terintegrasi melalui OSS. 

Baca juga: Di Stadium General Universitas Mulawarman, Satgas UU Cipta Kerja Ajak Generasi Muda Jadi Pengusaha Sukses

“Kalau dulu kan perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha,” katanya. 

Walau demikian, Merry menjelaskan, masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Menteri Peraturan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Delfinur Rizky menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah semenjak adanya UU Cipta Kerja.

“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” katanya. 

Rizky menjelaskan, UU Cipta Kerja membuat peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik.

Baca juga: MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

“Pada lima tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga 14.000 dollar Amerika Serikat (AS),” jelasnya

Rizky menebutkan, UU Cipta Kerja tidak hanya memudahkan penerbitan NIB saja, tetapi juga menggratiskan sertifikasi halal dan mempercepat penerbitan SNI.

Ada pula kemudahan perizinan bagi perusahaan terbatas (PT) perseorangan serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. 

“Contohnya, success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, ketika peternak mengalami peningkatan pendapatan, dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat Riswandi mengatakan, pihaknya mendorong sosialisasi implementasi perizinan ke pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Sebab, implementasi di lapangan terkadang tidak sesuai dengan peraturan dan mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 untuk segera diselesaikan. 

Oleh karena itu, dalam penutupan acara, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjanjikan, revisi peraturan akan segera diselesaikan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan digencarkan. 

“Yang penting bagi pelaku usaha kan jelas secara prosedur dan harga sehingga satgas berkomitmen menampung aspirasi dari masyarakat dan menyampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya. 

Sebagai infromasi, workshop tersebut diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia Bandung, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bandung, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bandung, serta akademisi dari berbagai universitas di Bandung.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Upaya Pemerintah Menyongsong Indonesia Emas 2045

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com