JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tidak cacat formil.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materiil itu pada Senin (9/10/2023) pekan depan.
“Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lain, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/10/2023).
Dengan uji materiil, harapannya yang akan menggugat adalah serikat dan organisasi di bawah naungan Partai Buruh.
Baca juga: 4 Hakim Dissenting soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional
“Seperti empat konfederasi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, serikat nelayan, perempuan, pemuda, mahasiswa, disabilitas dan lainnya,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, dalam uji materiil nanti, pihaknya akan membedah pasal demi pasal yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani, dan kelas pekerja lain.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada 2 Oktober 2023.
Baca juga: MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan berbeda pandangan atau dissenting opinion.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dkk sebagai advokat.
Baca juga: MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.