Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Kompas.com - 01/03/2024, 18:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya ditiadakan.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Pada Pileg 2019, Hanura gagal melebihi ambang batas itu sehingga gagal duduk di Senayan.

Pada Pileg 2024, berdasarkan perolehan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat berbagai lembaga ternama, Hanura juga diprediksi tak masuk parlemen lagi karena perolehan suara sah nasionalnya di bawah 4 persen.

Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus

"Hanura minta DPR mengubah UU Pemilu, khususnya norma Pasal 414 menjadi nol persen," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar, ambang batas parlemen bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara dan semangat sistem politik multipartai.

"Prinsip multipartai adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih partai dan atau caleg dari partai peserta pemilu," jelas Serfasius.

Ia juga mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang dengan sejumlah syarat.

Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu

"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap dia.

"Publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuh Serfasius.

Sebelumya diberitakan, juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threhsold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kaijan bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com