JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tahanan (Rutan) sendiri pada tengah malam, Selasa (27/2/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi belasan pegawai yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para tahanan korupsi.
"Kami kemarin melakukan penggeledahan di rutan KPK sendiri tengah malam, jam 2 jam 3 malam kami lakukan penggeledahan," kata Ali dalam program Tanya Jubir yang tayang di Instagram KPK, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul
Ali menyebut, operasi penggeledahan tengah malam itu merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menangani dugaan pungli di rutan sendiri.
Setelah itu, kata dia, kegiatan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi.
KPK berharap keterbukaan ini bisa membuat masyarakat terlibat dalam pemberantasan korupsi.
"Karena selama pemberantasan korupsi KPK tidak bisa berdiri sendiri tapi juga ada peran serta masyarakat," ujar Ali.
Menurut Ali, salah satu poin penting dari tindakan hukum ini adalah terdapat evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan di KPK.
Evaluasi itu akan mengacu pada data dari pemeriksaan pidana, disiplin di Inspektorat, dan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Uang Bulanan Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel
"Di mana sih kelemahan dari sistem ini akan dapat diketahui dari data, dari informasi, dari pemeriksaan-pemeriksaan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga rutan sendiri yang terletak di Gedung Merah Putih, Gedung KPK lama, dan Pomdam Jaya Guntur.
Dari operasi itu penyidik berhasil mengamankan dokumen berisi aliran dana dari tahanan yang diperas.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” ujar Ali.
Selain pidana, saat ini pihak Inspektorat KPK juga sedang mengusut dugaan pelanggaran disiplin para pegawai KPK yang terlibat pungli.
Inspektorat masih berproses memeriksa para pegawai yang jumlahnya mencapai 93 orang.