Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja

Kompas.com - 29/02/2024, 09:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut bahwa wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanyalah gimik politik.

Pasalnya, dia menilai wacana itu tidak mungkin akan terealisasi melihat sejumlah faktor yang ada, terutama persoalan lamanya proses politik berjalan di DPR.

"Maka, menurut saya, ya hak angket itu gimik saja," kata Yandri dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.

Dari segi waktu teknis, Yandri melihat hak angket secara rasional tidak mungkin bisa berjalan karena beberapa faktor.

Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah

Pertama, saat ini DPR belum masuk masa sidang selanjutnya karena masih dalam masa reses atau kembali ke daerah pemilihan (dapil).

"Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Yandri mengatakan, jika fraksi-fraksi sepakat hak angket, proses selanjutnya adalah mengirimkan laporan ke Badan Musyawarah untuk dilakukan rapat pimpinan DPR.

Menurut dia, proses itu pun memakan waktu yang tidak sebentar karena akan ada perdebatan antar pimpinan DPR.

"Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya. Berdebat di situ mungkin sudah hampir satu bulan lebih," kata Yandri.

Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti: Hak Angket Kecurangan Pemilu Wajib Dilakukan karena Presiden yang Sibuk Bermain Politik

Namun, Yandri mengatakan, kembali memasuki masa reses pada akhir April dan bulan-bulan selanjutnya.

Oleh karena itu, menurut dia, hak angket tidak mungkin diselesaikan pada periode DPR yang sekarang.

"Dari sisi waktu itu tidak mungkin, karena angket ini pengalaman beberapa kali angket di DPR, minimal satu tahun lebih memakan waktu. Walaupun kadang-kadang ujungnya enggak jelas juntrungannya apa" ujar Yandri.

"Oleh karena itu, menurut saya, dari sisa waktu periode sekarang akan berakhir tanggal 1 Oktober 2024 sudah tak mungkin, dan carry over atau pelimpahan wewenang atau pelimpahan pekerjaan dari periode sekarang ke periode selanjutnya tetap enggak mungkin," katanya lagi.

Baca juga: Tolak Hak Angket Pemilu, PAN: Jangan Tuduh Curang, tetapi Buktinya Cuma Narasi

Sebelumnya diberitakan, wacana hak angket di DPR terkait penyelidikan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com