Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Panggil Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU jika Dibutuhkan

Kompas.com - 20/02/2024, 21:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang keluarga inti eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa jika memang tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, berkas perkara pemerasan dan gratifikasi sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan kasus TPPU masih di tahap penyidikan.

“Ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan

Ali mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu predicate crime atau pidana asal dari pencucian uang yang diatur dalam undang-undang.

Dalam perkara TPPU, penyidik akan menelusuri bagaimana uang hasil korupsi berubah bentuk atau disamarkan, dibelanjakan, dan lainnya.

“Itu akan kami dalami,” ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sebagian keluarga inti dari Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.

Baca juga: Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Namun, sejauh ini baru Kemal Redindo yang memenuhi panggilan penyidik. Dia dicecar penyidik soal dugaan jual beli jabatan yang diwarnai pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun, terhadap keduanya tidak dijerat dengan pasal TPPU.

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com