JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menolak wacana hak angket yang bakal digulirkan oleh partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, di DPR.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanyakan urgensi untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Soal Pertemuan dengan Jimly, Airlangga: Golkar Tidak Mendukung Hak Angket
Hal ini disampaikan Ace saat ditanya tentang pandangan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD bahwa hak angket bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya, harus kita lihat secara jelas, kalau, pertama, tentu partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut, jelas saya kira," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Yang kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," kata dia.
Baca juga: Realisasi Hak Angket Diragukan sebab Soliditas Parpol Kubu Ganjar dan Anies Dipertanyakan
Ace mengatakan, pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu adalah DPR sendiri.
Dalam UU itu, kata Ace, segala mekanisme tentang Pemilu sudah diatur.
"Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa? Ya kan?" kata dia.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini mengatakan, untuk menelusuri dugaan kecurangan pilpres maupun pemilu pun bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apalagi, semua lembaga penyelenggara Pemilu dipilih oleh DPR.
Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menyarankan pihak-pihak yang merasa ada kecurangan pilpres menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.
"Kalau hasil dari pemilu ini dinilai tidak memiliki, diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi," kata di.
"Jadi sesungguhnya menurut saya, hak angket ini menurut saya tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," ucap Ace.
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud: Hak Angket dan Gugatan Hukum Berjalan Paralel tapi Akibatnya Beda