JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, poin nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Dadan Tri Yudianto bukan hal baru dan sudah dituangkan jaksa dalam surat tuntutan.
Hal ini disampaikan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto menanggapi nota pembelaan Dadan Tri dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dadan Tri Klaim Dimintai Uang 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK: Laporkan Dewas
Ia disebut telah menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Bahwasanya nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut bukanlah hal baru dan secara garis besar telah kami tuangkan secara lengkap dalam surat tuntutan kami,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Menurut Jaksa, bantahan-bantahan Dadan Tri atas fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah disampaikan sejak awal proses penyidikan perkara tangkap tangan pengurusan perkara di MA.
Saat itu, Dadan Tri masih menjadi saksi dalam perkara atas nama Heryanto Tanakan.
Menurut jaksa, Dadan saat itu mencoba memanipulasi fakta mengenai peruntukan uang Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dadan Tri Mengaku Diminta 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK Merespons
Misalnya, untuk pembelian mobil dengan meminta dibuatkan kuitansi back date yang diubah menjadi pinjaman uang oleh tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan.
“Selain itu, adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong, dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya, sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walaupun bukti-bukti yang ada sudah sangat terang benderang,” papar Jaksa KPK.
“Oleh karenanya keterangan terdakwa yang menyangkal mengenai adanya meeting of mind atau persamaan kehendak, pertemuan, serta komunikasi antara dirinya dengan Heryanto Tanaka, Hasbi Hasan serta Theodorus Yosep Parera (Pengacara Heryanto Tanaka) tentang pengurusan perkara di Mahkamah Agung haruslah dikesampingkan,” ujar dia.
Baca juga: KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Berdasarkan seluruh tanggapan yang disampaikan di muka persidangan, tim Jaksa KPK tetap pada Surat Tuntutan Nomor: 05/TUT.01.06/24/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
Jaksa KPK pun meminta agar nota pembelaan Dadan Tri dan Penasehat Hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim.
“Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” kata Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Antirasuah menuntut Dadan Tri selama 11 tahun dan 5 bulan penjara Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.