Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Anggap Penggunaan Hak Angket DPR untuk Pemilu Tak Mendesak

Kompas.com - 26/02/2024, 13:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak mendesak.

Ia menyatakan, partainya tidak akan ikut serta menginisiasi penggunaan hak angket.

Diketahui, wacana penggunaan hak angket pertama kali diusulkan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Demokrat tidak melihat itu sebagai sesuatu yang urgent dan tidak mungkin kami ikut-ikutan untuk membangun spirit itu," kaya AHY saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sesaat sebelum Rapat Kabinet Paripurna dimulai, Senin (26/2/2024). 

Baca juga: Pakar: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, MK yang Berwenang

Pria yang dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menyebut, Demokrat yang saat ini sudah masuk dalam pemerintahan ingin fokus mengawal program Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak tertarik dengan wacana pengguliran hak angket.

"Jadi saya tidak tertarik sekaligus juga tidak melihat ada kepentingan hak angket. Bagi kami sudah jelas bahwa Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik, dan kita tahu sampai hari ini terus dilakukan penghitungan suara, kita menunggu dan menghormati hasil formal dari KPU secara resmi," ucapnya.

Baca juga: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu, Mahfud: Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik ke Presiden

 


Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak lain yang mengajukan keberatan dan mendorong pengunaan hak angket.

"Pasangan Prabowo dan Mas Gibran ini bisa unggul dengan angka yang juga menentukan, artinya berjarak, dengan kontestan lainnya. Bagi kami sudah clear tidak ada yang perlu diributkan. Tapi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan, juga tersedia ruangnya," jelas AHY.

Sebelumnya diberitakan, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk Impeachment Presiden

Dalam catatan Kompas.id, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo atau sejak 2014, DPR baru sekali menggunakan hak angket, yakni pada 2017.

Hak itu bukan digunakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan hak angket ini buntut dari penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com