Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli di Rutan, KPK Kantongi Lebih dari 10 Nama "Calon" Tersangka

Kompas.com - 20/02/2024, 20:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi lebih dari 10 nama "calon" tersangka dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara dan menyepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan di KPK selalu disertai dengan penetapan tersangka.

"Sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Ali menuturkan, lebih dari 10 pegawai atau mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi tersangka karena pihaknya masih melakukan sejumlah proses administrasi.

Ekspose memang telah menyepakati nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Penyelidikan KPK juga telah menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang diketahui menjadi syarat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

“Iya sudah (ada LKTPK) karena sudah mulai proses-proses penyusunan surat perintah penyidikan kan,” tutur Ali.

Menurut Ali, KPK baru akan menyebut lebih dari 10 orang itu sebagai tersangka dan mengumumkannya setelah sprindik diterbitkan.

KPK juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) setelah sprindik ditandatangani pimpinan.

“Jadi calon tersangka baru kemudian terbit sprindik baru itu yang disebut dengan tersangka yang akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 190 orang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pungli atau gratifikasi di rutan.

Pihaknya juga telah memetakan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan pasif.

"Sudah. Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dilaporkan pada Mei 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com