JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi lebih dari 10 nama "calon" tersangka dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara dan menyepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan di KPK selalu disertai dengan penetapan tersangka.
"Sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf
Ali menuturkan, lebih dari 10 pegawai atau mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi tersangka karena pihaknya masih melakukan sejumlah proses administrasi.
Ekspose memang telah menyepakati nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Penyelidikan KPK juga telah menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang diketahui menjadi syarat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
“Iya sudah (ada LKTPK) karena sudah mulai proses-proses penyusunan surat perintah penyidikan kan,” tutur Ali.
Menurut Ali, KPK baru akan menyebut lebih dari 10 orang itu sebagai tersangka dan mengumumkannya setelah sprindik diterbitkan.
KPK juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) setelah sprindik ditandatangani pimpinan.
“Jadi calon tersangka baru kemudian terbit sprindik baru itu yang disebut dengan tersangka yang akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 190 orang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pungli atau gratifikasi di rutan.
Pihaknya juga telah memetakan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan pasif.
"Sudah. Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dilaporkan pada Mei 2023.