Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku Ditolak, MAKI Bakal Gugat KPK Lagi

Kompas.com - 21/02/2024, 19:56 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku ditolak oleh Hakim.

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel itu diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, selama proses persidangan KPK dapat meyakinkan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa  penyidikan terhadap Harun Masiku tidak dihentikan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Harun Masiku

Hal itu dibuktikan dengan adanya peneribitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

“Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghetian penyidikan, artinya secara formil (tidak ada penghentian penyidikan)," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, gugatan ini dilakukan agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa dalam hal ini Harun Masiku.

Sebab, KPK tak kunjung menangkap eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hampir empat tahun.

“Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu,” katanya.

Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Bawa 14 Bukti Pengusutan Kasus Harun Masiku

Terhadap putusan ini, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sudah banyak proses peradilan yang mengadili perkara tanpa dihadiri oleh terdakwa. Misalnya, kasus Bank Century.

"Dulu pernah kita menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materil," ujar Boyamin.

"Kita berjanji bahwa ini dua minggu, maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus Century,” katanya lagi.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Harun Masiku

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal adanya pengentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan MAKI dalam gugatannya

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan belum pernah ada penghentian penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

Menurut Hakim, jika adanya penghentian suatu proses penyidikan harus disampaikan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada satupun bukti pemberitahuan adanya penghentian penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hakim.

Baca juga: MAKI Nilai Ketua KPK “Omdo”, Tak Ada Bukti Serius Cari Harun Masiku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com