Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku Ditolak, MAKI Bakal Gugat KPK Lagi

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel itu diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, selama proses persidangan KPK dapat meyakinkan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa  penyidikan terhadap Harun Masiku tidak dihentikan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya peneribitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

“Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghetian penyidikan, artinya secara formil (tidak ada penghentian penyidikan)," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, gugatan ini dilakukan agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa dalam hal ini Harun Masiku.

Sebab, KPK tak kunjung menangkap eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hampir empat tahun.

“Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu,” katanya.

Terhadap putusan ini, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sudah banyak proses peradilan yang mengadili perkara tanpa dihadiri oleh terdakwa. Misalnya, kasus Bank Century.

"Dulu pernah kita menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materil," ujar Boyamin.

"Kita berjanji bahwa ini dua minggu, maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus Century,” katanya lagi.

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal adanya pengentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan MAKI dalam gugatannya

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan belum pernah ada penghentian penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

Menurut Hakim, jika adanya penghentian suatu proses penyidikan harus disampaikan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada satupun bukti pemberitahuan adanya penghentian penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/19561781/gugatan-praperadilan-terkait-kasus-harun-masiku-ditolak-maki-bakal-gugat-kpk

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke