JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan, setidaknya kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060,” kata Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah Tbk
Bambang mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Selain itu, Guru Besar di IPB mendata, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung 170.363,064 hektar.
Namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektar.
Sementara itu, luas galian yang tidak memiliki izin mencapai Rp 81.462,602 hektar.
"Dari luasan yang 170.363,064 (hektar) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektar dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektar," ujar dia.
Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang Pasir Besi
Perhitungan ini dilakukannya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara.
Kuntadi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.
Total, ada 11 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini. Kejagung juga menetapkan satu tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Dua tersangka dari PT Timah Tbk yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.