JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/2/2024).
Sidang praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini sebelumnya digelar pada 29 Januari 2024, namun ditunda karena pihak KPK tak hadir.
"Senin 12 Februari 2024 pukul 10.00 sampai dengan selesai, agenda panggilan sidang kedua termohon," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin.
Adapun alasan MAKI melakukan gugatan pernah disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ia menduga, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.
Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: KPK: Harun Masiku Enggak Penting, yang Dicari-cari Kan Siapa di Belakangnya
Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.
Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.
"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.
Baca juga: Praperadilan Ditunda, MAKI Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.