Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditunda, MAKI Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Kompas.com - 29/01/2024, 13:33 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran Komisi Antirasuah dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari MAKI digelar hari ini. Namun, lembaga antikorupsi itu menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

Baca juga: Sidang Gugatan MAKI Lawan KPK Terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Hakim Tungal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Abu Hanifa hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan. Dengan demikian, sidang ditunda dan kembali dibuka pada 12 Februari 2024 mendatang.

“Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Hakim Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap, selama dua pekan  penundaan, KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut Boyamin, jika lembaga antirasuah itu tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera membawa perkara ini ke meja hijau.

Baca juga: KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia

“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap,” kata Boyamin.

“Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap yasudahlah sidang in absentia,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.

Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

 

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia. Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.

Baca juga: Klaim Serius Cari Harun Masiku, Ketua KPK ke Kasatgas: Sudah Sejauh Mana Pekerjaanmu?

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com