JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan bahwa terdapat 21.947 tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk kerawanan, karena lokasi TPS yang berdekatan dengan posko kampanye dapat menyebabkan adanya mobilisasi massa yang mengganggu prose pemungutan suara.
"Kemungkinan adanya terjadi mobilisasi massa itu potensi terjadi, dengan demikian karena telalu dekat dengan (posko) tim pemangan dan lain-lain ini yang mengganggu kemudian jalannya proses pemungutan suara," kata Bagja dalam konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Potret DKI Jakarta Kembali Bersih Tanpa APK, Balik ke Setelan Awal dan Tak Bikin Waswas Lagi
Selain masalah mobilisasi massa, lokasi TPS yang dekat dengan posko kampanye juga dikhawatirkan membuat ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu.
Padahal, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang maupun hari pemungutan suara.
"Kalau ada kedekatan dengan misalnya 2 rumah dari situ (pokso) tim pemenangan, itu jgua patut perkiraannya terjadi hal-hal yang bisa mempengaruhi, itu yang ditakutkan ya," ujar Bagja.
Walaupun demikian, Bagja mengakui bahwa hal itu tidak dilarang sehingga Bawaslu hanya dapat mengimbau agar TPS itu dipindahkan lebih jauh dari posko kampanye atau meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Dianjurkan agak lebih baik jauh dari rumah tim pemenangan dan lain-lain, tapi kalau pun sudah demikian, maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan juga pemantau, juga masyarakat agar menjaga kondusivitas," kata dia.
Baca juga: Lakukan Pengawasan Maksimal, Bawaslu Pastikan Tak Ada Politik Uang di Bogor
Selain berdekatan dengan posko kampanye peserta pemilu, Bawaslu mengungkapkan ada 21 indikator lagi dalam memetakan TPS-TPS rawan, berikut daftarnya:
125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);