TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar meminta Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi tak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Menurutnya, masyarakat bakal selalu mengawasi sikap dari pemimpinnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ya kalau menggunakan fasilitas negara itu yang membahayakan. Jangan berkampanye menggunakan fasilitas negara. Memalukan,” ujar Muhaimin di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Jokowi Dinilai Bisa Memihak dan Kampanye Jika Lepas Kekuasaan dan Fasilitas Negara
Adapun, hal itu disampaikan menanggapi munculnya jari dari mobil kepresidenan Indonesia I yang videonya viral beberapa hari belakangan.
Selain itu, Muhaimin pun menyerahkan pada Jokowi soal pilihannya mengakhiri masa jabatan.
Baginya, Jokowi harus tetap mempertahankan posisi sebagai pihak yang netral sebagai pucuk pimpinan di Indonesia.
“Biarkan rakyat menilai dan Presiden memilih posisi dihormati atau tidak,” ucap dia.
Baca juga: Polemik Jokowi Memihak dan Kampanye Dinilai Cara Menutupi Pelanggaran Etika dengan Kesalahan
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan tak ada persoalan dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Ia mengeklaim, tak pernah menggunakan fasilitas DPR RI untuk kepentingan kampanye.
“Ya (jabatan) Wakil Ketua DPR sudah tidak memberikan sama sekali dalam program-program kampanye saya dan saya tidak menggunakan sarana apapun dari yang ada di DPR,” imbuh dia.
Diketahui, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak atau berkampanye.
Ia menekankan, hal itu merupakan hak yang melekat padanya dan para menteri sebagai jabatan publik maupun jabatan politik.
Saat ditanya soal acungan dua jari dari mobil kepresidenan saat kunjungan kerja, Jokowi tak menjawab detail. Dia hanya mengatakan menyenangkan.
"Ya kan menyenangkan, menyenangkan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Sebut Boleh Memihak dan Kampanye, Jokowi Dianggap Petak Umpet dengan Aturan
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menuturkan bahwa pernyataan Jokowi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyatakan, sikap yang sama juga dilakukan oleh dua presiden sebelumnya, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari pada Kompas.com, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.