Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak Dinilai Pembangkangan terhadap UU Pemilu

Kompas.com - 25/01/2024, 09:20 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

AKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden hingga menteri boleh berpihak sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang Pemilu.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpandangan, pernyataan dukungan presiden tanpa cuti atau mundur untuk kampanye dapat semakin melegitimasi kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara yang lebih luas.

"Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai sorotan luas di masyarakat, mengingat pernyataan ini dikeluarkan oleh presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan pemilu 2024," kata Gufron Mabruri, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Soal Presiden Boleh Memihak, TKN Singgung Jokowi Memihak Dirinya Sendiri Saat Pilpres 2019

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat publik mulai dari presiden hingga para Menteri merupakan hal yang berbahaya lantaran dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu.

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam kontestasi Pemilu 2024 ini, keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sudah terlihat jelas sejak awal.

Mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, melaku menjadi kontestan pemilu lewat putusan Mahkamah Kontstitusi (MK) yang diketuk oleh pamannya yang merupakan adik ipar presiden.

Selain itu, keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang.

Contohnya, pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden.

Aparat yang digaji dengan uang negara juga diduga dikerahkan untuk mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya.

Puncaknya, di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran2024.

"Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," kata Gufron.

Baca juga: Timnas Anies-Cak Imin Terkejut Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak

"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," ucapnya.

Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak pada Pilpres, Mahfud Tanggapi Santai

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com