Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Irwan Hermawan Disunat dari 12 Jadi 6 Tahun, tapi Uang Pengganti Jadi Rp 7 M

Kompas.com - 19/01/2024, 11:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta “menyunat” masa hukuman terdakwa kasus Korupsi base transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Irwan Hermawan, dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Irwan merupakan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Ditolak Hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1/2024).

Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Irwan juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Jika dalam waktu satu bukan uang itu tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang dan menjadi uang pengganti. Jika Irwan tidak memiliki harta benda itu, maka hukuman pidana badannya akan ditambah.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Tuding “Justice Collaborator” Irwan Hermawan Hanya Skenario Selamatkan Diri

“Untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” tutur Sugeng.

Dalam putusan itu, Sugeng dan anggota Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

“Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara a quo,” kata Sugeng.

Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum Sugeng membayar uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Irwan Hermawan Jadi “Justice Collaborator” Kasus BTS 4G

Dengan demikian, hukuman badan dan dendanya berkurang setengah. Namun, hukuman uang pengganti yang dijatuhkan jauh lebih besar.

Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta menilai Irwan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan Tipikor dan melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com