Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

Kompas.com - 29/08/2023, 21:15 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengakui bahwa dirinya pernah memberi uang sebesar Rp 5 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Proyek yang menghabiskan dana triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Pengakuan Alfi ini terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri menggali pemberian uang yang dikeluarkan oleh petinggi PT Aplikanusa Lintasarta itu terkait proyek BTS 4G.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

Sebab, Alfi mengakui telah memberikan uang kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak sebesar Rp 26 miliar untuk pengawasan proyek strategis nasional itu.

"Ada lagi yang lain dari Rp 26 miliar itu, Pak?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"Ada, atas permintaan Pak Irwan Hermawan," kata Alfi.

"Berapa, Pak?" tanya hakim Fahzal.

"Sekitar Rp 5 miliar," jawab Alfi.

Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun

Kendati demikian, Alfi mengaku tidak mengetahui untuk apa uang Rp 5 miliar yang diminta oleh Irwan Hermawan. Sebab, ia hanya mengetahui bahwa Irwan merupakan rekan Galumbang Menak dalam menggarap proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

"Untuk apa itu?" cecar Hakim Fahzal.

"Kami tidak tahu," jawab Alfi.

"Irwan Hermawan itu apa kedudukannya? Sebagai apa dia?" tanya hakim lagi.

"Terkait kedudukannya, tidak memahami, Yang Mulia," kata Alfi.

"Yang punya perusahaankah? Penghubungkah? Bagaimana? Permintaan apa? Orang enggak jelas! gimana Saudara menyerahkan uang?" ujar hakim lagi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com