Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 83 Lembaga Survei Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 18/01/2024, 11:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pendaftaran lembaga survei untuk Pemilu 2024 sudah ditutup sejak Senin (15/1/2024) atau 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Per 15 Januari pukul 23.59, informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/1/2024).

"(Sebanyak) 70 lembaga posisinya sudah proses penerbitan sertifikat terdaftar," kata dia.

Baca juga: Daftar Terbaru 62 Lembaga Survei Anggota Persepi 2023-2024

KPU, lanjutnya, melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi, seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status mereka dalam asosiasi lembaga survei.

Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.

"Kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU. Atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," jelas Mellaz.

Baca juga: Survei “Litbang Kompas”: Mayoritas Responden Tetap pada Pilihannya Usai Saksikan Debat Capres

Lantaran belum seluruhnya 83 lembaga survei ini diberikan sertifikat terdaftar, jumlah ini bisa berkurang, seandainya terdapat lembaga survei yang tidak memenuhi kriteria dari hasil verifikasi KPU.


Ditanya soal cara KPU menjamin reliabilitas metodologi penelitian setiap lembaga survei yang terdaftar, Mellaz menjawab bahwa hal itu merupakan wewenang asosiasi lembaga survei.

Itu sebabnya, untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei.

Baca juga: KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024

Menurutnya, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.

"Kalau kita mendaftar sesuatu, kita menulis pernyataan. Tapi kalau etik dan segala macam, asosiasi, itu akan menjadi peran dari asosiasi," ujar Mellaz.

"Soal etik dan soal metodologi, KPU tidak punya kompetensi ke sana. Itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei, dan kita terbantu. Soal lain, publik biar menilai," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com