KAMIS, 18 Januari 2007, adalah pertama kali aksi Kamisan digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Tujuh belas (17) tahun sudah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia melawan dengan aksi diam di depan Istana. Selama itu pula penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM tidak mendapatkan keadilan, seakan hukum mengalami impunitas.
Impunitas hukum dalam konteks HAM semakin terlihat dengan hasil Indeks HAM Indonesia pada 2023 mendapat skor 3,2, menurun 0,1 dari tahun sebelumnya yang memperoleh skor 3,3 dari skala 1-7.
Semakin tinggi skornya, maka semakin tinggi pula perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara terhadap HAM. Penilaian tersebut dirilis oleh SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Impunitas hukum dalam penegakan HAM harus menjadi alarm bahwa hukum sedang tidak baik-baik saja.
Setiap tahun pada 10 Desember, kita memperingati hari Hak Asasi Manusia sedunia. Meski tiap tahun dirayakan, tetap belum bisa direalisasikan secara maksimal dalam kehidupan.
Padahal, setiap tahun semua orang akan berbicara HAM, dan setiap negara merasa telah memenuhi HAM rakyatnya.
Namun, tiap waktu juga di berbagai daerah belahan dunia terjadi penindasan aparat atas dasar perbedaan warna kulit, terjadi penyiksaan warga yang berbeda kepercayaan serta suku, dan terjadi pula pengkerdilan martabat manusia oleh para penguasa atas dasar pembangunan, bahkan atas dasar perbedaan pandangan dan pilihan politik.
Lalu, jika yang terjadi setiap hari adalah hal seperti itu, bukankah HAM hanya menjadi omong kosong penuh dusta, kepercayaan yang dikhianati, serta janji yang tak tertepati?
Maka sebenarnya HAM bukan sekadar perayaan satu hari saja. Melainkan peringatan tiap hari bagi negara agar selalu menjaga hak asasi rakyatnya dari segala bentuk penyimpangan.
Perlu ada pendidikan HAM kepada masyarakat secara terus menerus agar tidak dibutakan oleh siapapun, termasuk para penguasa.
Sejatinya HAM adalah hak mutlak setiap manusia yang hidup di muka bumi ini, termasuk para penyintas dan keluarga korban yang melakukan aksi Kamisan.
HAM, menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, adalah hak melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.
Sedangkan menurut teori hak kodrati (natural rights theory), HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata–mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.