Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Royyan Mahmuda
ASN Kementerian Hukum dan HAM

Penegak Hukum, Pengajar dan Pegiat Literasi

17 Tahun Aksi Kamisan: Antara HAM dan Moralitas Hukum

Kompas.com - 18/01/2024, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KAMIS, 18 Januari 2007, adalah pertama kali aksi Kamisan digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Tujuh belas (17) tahun sudah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia melawan dengan aksi diam di depan Istana. Selama itu pula penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM tidak mendapatkan keadilan, seakan hukum mengalami impunitas.

Impunitas hukum dalam konteks HAM semakin terlihat dengan hasil Indeks HAM Indonesia pada 2023 mendapat skor 3,2, menurun 0,1 dari tahun sebelumnya yang memperoleh skor 3,3 dari skala 1-7.

Semakin tinggi skornya, maka semakin tinggi pula perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara terhadap HAM. Penilaian tersebut dirilis oleh SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Impunitas hukum dalam penegakan HAM harus menjadi alarm bahwa hukum sedang tidak baik-baik saja.

Setiap tahun pada 10 Desember, kita memperingati hari Hak Asasi Manusia sedunia. Meski tiap tahun dirayakan, tetap belum bisa direalisasikan secara maksimal dalam kehidupan.

Universalitas HAM

Padahal, setiap tahun semua orang akan berbicara HAM, dan setiap negara merasa telah memenuhi HAM rakyatnya.

Namun, tiap waktu juga di berbagai daerah belahan dunia terjadi penindasan aparat atas dasar perbedaan warna kulit, terjadi penyiksaan warga yang berbeda kepercayaan serta suku, dan terjadi pula pengkerdilan martabat manusia oleh para penguasa atas dasar pembangunan, bahkan atas dasar perbedaan pandangan dan pilihan politik.

Lalu, jika yang terjadi setiap hari adalah hal seperti itu, bukankah HAM hanya menjadi omong kosong penuh dusta, kepercayaan yang dikhianati, serta janji yang tak tertepati?

Maka sebenarnya HAM bukan sekadar perayaan satu hari saja. Melainkan peringatan tiap hari bagi negara agar selalu menjaga hak asasi rakyatnya dari segala bentuk penyimpangan.

Perlu ada pendidikan HAM kepada masyarakat secara terus menerus agar tidak dibutakan oleh siapapun, termasuk para penguasa.

Sejatinya HAM adalah hak mutlak setiap manusia yang hidup di muka bumi ini, termasuk para penyintas dan keluarga korban yang melakukan aksi Kamisan.

HAM, menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, adalah hak melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.

Sedangkan menurut teori hak kodrati (natural rights theory), HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata–mata karena ia manusia.

Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com