Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Ingatkan KPU Beri Akses Sirekap untuk Bawaslu Awasi Penghitungan Suara Pemilu

Kompas.com - 16/01/2024, 18:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagai informasi, Sirekap merupakan alat bantu yang akan digunakan KPU untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kami ingin memastikan lagi agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Sirekap, dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa (16/1/2024).

"Perlu pengaturan agar detail tentang kewenangan Bawaslu mengakses Sirekap, seberapa jauh kewenangan Bawaslu diberikan untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap Sirekap," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu Klaim Tak Diberi Akses Awasi Rekening Khusus dan Laporan Dana Kampanye

Heddy memaparkan bahwa Sirekap merupakan alat bantu, tetapi pada praktiknya publik akan mencermati rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi tersebut.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar KPU mesti menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan sistem dalam penggunaan Sirekap.

"Jangan sampai alat bantu yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita," kata Heddy.

Dia juga mengingatkan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang diunggah KPU melalui Sirekap pasti bakal dibandingkan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi versi lembaga lain, atau versi masyarakat sipil yang mengembangkan aplikasi sejenis.

"Bila KPU tidak memastikan sistem informasi mereka betul-betul kredibel, reliabel, ini akan menjadi sumber permasalahan. Saya kira itu yang perlu diantisipasi," ujar Heddy.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, TKN: KPU Sudah Terima Pencalonan Prabowo-Gibran

Masalah transparansi akses sistem informasi KPU menjadi salah satu hal utama yang dikeluhkan Bawaslu sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Sejak awal, Bawaslu mengaku bahwa mereka tak diberi akses yang leluasa terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu juga mengeklaim tak diberi akses leluasa terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkini, Bawaslu menyatakan tidak diberikan akses pembacaan terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) serta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com