Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Kompas.com - 15/01/2024, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik terhadap semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (15/1/2024).

Dalam pantauan Kompas.com, sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi oleh empat anggotanya, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan Tio Aliansyah.

Kemudian, terlihat lima anggota KPU hadir dalam persidangan yang digelar di kantor DKPP RI Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta.

Kelimanya adalah Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan komisioner lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz.

Baca juga: KPU Siapkan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal Awal pada 27 November 2024

Adapun gugatan soal dugaan pelanggaran etik penerimaan pendaftaran Gibran diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 yang diwakili oleh aktivis 98, Petrus Hariyanto.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pengadu, yaitu Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Ratno Lukito dan pakar hukum tata negara, dosen serta aktivis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.

Sementara, KPU RI menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi.

Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Diketahui para komisioner KPU RI diadukan karena diduga melanggar etik setelah menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023.

Padahal, saat itu KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum usia 40 tahun.

TPDI 2.0 mengatakan, seharusnya putusan MK berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Baca juga: Menanti Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com