JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berharap Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang resmi bertugas per hari ini, Senin (8/1/2024), tidak hanya menghukum hakim konstitusi, melainkan juga berperan mengembalikan marwah Mahkamah.
"Majelis Kehormatan MK di dalam benak publik hanya sebagai lembaga pengawas para hakim, yang ketika ada laporan ditindaklanjuti dan ketika laporan itu bisa dibuktikan, kemudian dijatuhkan punishment," kata Suhartoyo setelah pengucapan sumpah tiga anggota MKMK.
"Memang di satu sisi sebagai pengawas, di sisi lain harus memberikan terjemahan-terjemahan kepada publik bahwa MKMK akan dan sudah memulai melakukan perubahan yang sekiranya memang perlu dilakukan dan kemudian mempertahankan yang sudah baik di MK," ujarnya lagi.
Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
Suhartoyo mengatakan, maka sorotan negatif yang selama ini terarah ke MK dapat berangsur pulih seiring dengan pulihnya reputasi Mahkamah dan para hakim.
Dia juga meyakini bahwa tiga anggota MKMK permanen yang dilantik merupakan sosok yang tepat dan integritasnya telah teruji.
"Saya kira esensinya adalah secara kelembagaan kami MK sangat mengharapkan Bapak-bapak bertiga independen, imparsial," kata Suhartoyo.
MKMK permanen ini beranggotakan I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.
Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi bulan lalu.
Baca juga: MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun
Ketiga orang tersebut dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Dari tiga nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ketiga anggota MKMK akan bekerja untuk masa jabatan satu tahun setelah dilantik.
Selanjutnya, MKMK permanen akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK permanen ini sebenarnya telah dicanangkan sejak lama, tetapi tak kunjung terlaksana selama Anwar Usman menakhodai MK.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen
Sebelumnya, isu etik di lingkungan MK sampai membuat lembaga yang lahir dari rahim Reformasi ini dijuluki "Mahkamah Keluarga" oleh publik, menyusul pelanggaran berat kode etik yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu berkaitan dengan syarat usia minimum calon wakil presiden yang akhirnya membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Kemudian, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa ipar Jokowi itu terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 dan tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Baca juga: Dilantik, 3 Anggota MKMK Permanen Resmi Bertugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.