Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun

Kompas.com - 20/12/2023, 14:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dibentuk secara permanen hanya akan bertugas selama 1 tahun, dimulai sejak pelantikan ketiganya pada 8 Januari 2024 nanti.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berdalih bahwa hal itu lantaran MK masih menunggu perubahan yang mungkin terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang wacana revisinya sedang bergulir di parlemen namun saat ini belum terlihat lagi progresnya

"Kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK. Kemudian juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK," jelas Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK

Akan tetapi, masa jabatan 1 tahun ini tidak selaras dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Dalam Pasal 4 Peraturan MK itu, masa jabatan anggota MKMK harus mencapai 3 tahun, kecuali bagi MKMK yang bersifat nonpermanen/ad hoc.

Enny mengakui hal itu. Ia beralasan, masa jabatan anggota MKMK selama setahun hanya bersifat sementara.

"Sambil kemudian nanti MKMK lah yang akan mengatur terkait dengan kebutuhan pengaturan lebih lanjut dari masa jabatan itu. Karena, bagaimana pun juga, di dalam ketentuan Pasal 27A UU MK, berkaitan dengan pembentukan PMK harus dengan persetujuan MKMK," jelas dia.

"Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut berkenaan hal ihwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri," ujar Enny.

Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Ia menambahkan, setelah dilantik kelak, 3 anggota MKMK akan segera bekerja menyempurnakan Peraturan MK terkait hukum acara sampai pengorganisasian kelembagaan MKMK.

Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.

Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.

Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Baca juga: ICJR: Pertanyaan Ganjar soal MKMK Jadi Jantung Perdebatan, tapi Tak Dijawab Prabowo

Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari 3 unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.

Baca juga: Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi aling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com