JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan, jajarannya juga perlu membantu pengungsi Rohingnya apabila masuk ke perairan Indonesia.
Irvansyah menuturkan, tugas Bakamla mencegah pengungsi Rohingya masuk ke perairan Indonesia.
“Namun perlu diingat, kita sebagai aparat di laut, sebagai seorang pelaut, seluruh dunia ini punya kode etik dan peraturannya, tidak hanya peraturan Indonesia saja,” kata Irvansyah usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-18 Bakamla di Markas Besar Bakamla, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Irvansyah mengatakan, tidak hanya pengungsi Rohingnya, musuh saja perlu ditolong apabila mereka memiliki kedaruratan di laut.
Baca juga: Gunakan Dana Pribadi, Dokter Asal Solo ke Aceh untuk Beri Pengobatan Gratis Pada Pengungsi Rohingya
“Siapa pun, jangankan Rohingya yang belum tahu kita salahnya apa. Musuh yang salah saja kita harus tolong kalau mereka punya kedaruratan atau emergency di laut. Kalau kita tidak menolong, itu sudah melanggar kode etik dunia,” kata Irvansyah.
Namun, sejauh ini, Bakamla telah mengerahkan satu kapal, yakni KN Marore untuk patroli di perairan Aceh.
KN Marore bergabung dengan unsur TNI AL dan Polri.
“Kami pasti selalu berusaha memberikan keamanan laut, terutama di Aceh. Namun kami tidak bisa bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama-sama,” tutur Irvansyah.
Baca juga: Buntut Masalah Platform Dalam Kasus Rohingya di Aceh
"Terkait pengungsi Rohingya, Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri harus jadi rujukan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Antara.
Mengenai kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi saat ini, Sepriady menyampaikan semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia, yakni Perpres 125, ketentuan internasional yang berlaku umum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Akademisi Nilai Aksi Mahasiswa Tolak Rohingya di Aceh Terorganisir
Untuk itu, semua pihak hendaknya konsisten melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan keimigrasian.
"Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut sehingga situasi yang menempatkan atau mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari," kata Sepriady.
Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.