Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Kasus BTS, Cak Imin: Kalau Tidak Dikorupsi Internet di RI Sudah Merata

Kompas.com - 23/12/2023, 15:29 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyinggung kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 saat kampanye di Kudus, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan menteri komunikasi dan informatika yang juga mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate itu menyebabkan internet di Indonesia tak merata.

Akibatnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sulit memasarkan produknya lewat internet.

Baca juga: Sebut Tak Jalan di Era Jokowi, Cak Imin Janjikan Belanja Barang Pemerintah 75 Persen dari UMKM

"Kalau nggak ada korupsi, dalam waktu singkat internet akan merata di seluruh Indonesia," ujar Cak Imin di Kudus, Jawa Tengah, Sabtj (23/12/2023).

Sebab itu, Cak Imin ingin memperbaiki kualitas internet di Indonesia yang saat ini belum bisa diakses secara merata.


Selain itu, dia berjanji akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia untuk kepentingan penjualan produk UMKM.

"Kita akan berdayakan pemberian kekuatan internet kita misalnya," kata Cak Imin.

"Misalnya Malaysia, Singapura itu kecepatannya bisa 250 megabite per secon (mbps). Malaysia kalau nggak salah 150, Indonesia baru 70 sekian, 35 atau 20 sekian saya lupa" ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Anies-Muhaimin Temui JK Malam Hari Usai Debat Cawapres

Kecepatan minimal internet di Indonesia tersebut akan ditingkatkan hingga minimal 100 mbps.

"Kita akan rombak internet kita kecepatan minimalnya 100 mbps untuk merata di seluruh Indonesia di 100 persen desa-desa," tuturnya.

"Ini supaya apa? supaya (UMKM) kita-kita masuk cepat di tingkat nasional maupun global," tandasnya.

Kasus BTS 4G

Kasus BTS 4G da infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti di Kemenkominfo ditangani Kejaksaan Agung. Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Termasuk Johnny G Plate. Sebagian sudah divonis di pengadilan. 

Sebelum menetapkan Johnny, Kejagung lebih dulu menersangkakan eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Mereka berstatus tersangka pada Januari 2023. Sementara Johnny pada Mei 2023. Ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com