JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Menanggil 57+ Institute (IM57) menilai, mundurnya Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sifat yang tidak kesatria.
Ketua IM57+ Insitute, Praswad Nugraha berpandangan, mundurnya Firli Bahuri dari KPK merupakan upaya untuk kabur dari proses etik yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).
"Pengunduran Firli Bahuri yang dilakukan hari ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan," kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Firli Mundur dari KPK, ICW Anggap Ingin Lari dari Tanggungjawab Etik
"Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," ucap eks Penyidik KPK itu.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun menuturkan, publik sudah tidak lagi mudah dibohongi.
Terlebih, Firli Bahuri juga itu tidak mundur dari jabatan ketika terbukti melanggar etik gaya hidup mewah atas laporan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter beberapa tahun silam.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Proses Etik Masih Lanjut Meski Firli Mundur
Tidak hanya itu, kata Praswad, Ketua nonaktif KPK ini juga tidak melakukan apapun saat adanya pengujian Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan melalui kamuflase proses pengajuan gugatan ke MK terkait umur calon pimpinan KPK oleh Nurul Ghufron.
Oleh sebab itu, IM57 menilai, eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) itu sama sekali tidak pernah menunjukan adanya upaya akan menolak perpanjangan masa jabatan
"Kami menegaskan sekali lagi, hari ini Firli Bahuri mengundurkan diri sama sekali bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK," kata Praswad.
Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK di tengah sidang etik yang sedang bergulir di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam. "Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu. "Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: ICW Minta Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditunda, Jokowi: Semua Masih Dalam Proses
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian. SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, PN Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.