JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean menyatakan, proses etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih berlanjut meski Firli mengundurkan diri dari KPK.
Alasannya, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Firli sebagai ketua dan pimpinan KPK.
"Iya (proses etik) tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo
Tumpak tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan proses sidang etik apabila (keppres) tersebut terbit sebelum putusan diambil.
Eks ketua KPK ini juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal dugaan pengunduran Firli ini merupakan upayanya untuk berkelit dari proses etik.
"Ya kita lihat nanti apakah keppres sudah keluar belum," kata Tumpak.
Tumpak pun berharap, Firli dapat mengikuti persidangan etik tersebut.
Ia juga mengungkapkan alasan Firli selama ini mangkir dari panggilan Dewas KPK, yakni karena sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri.
"Alasannya dia sejak tanggal 18 (Desember) sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti," ujar Tumpak.
Baca juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Sudah Kirim Surat ke Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Firli memutuskan untuk mundur dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK.
Firli sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (18/12/2023) lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami," ujar Firli.
Baca juga: Mundur dari KPK, Firli Bahuri Minta Maaf ke Rakyat karena Tak Selesaikan Jabatan
Firli kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.
Di samping itu, ia juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.