Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Mundur dari KPK, ICW Anggap Ingin Lari dari Tanggungjawab Etik

Kompas.com - 22/12/2023, 11:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, langkah Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniru tindakan eks pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar.

Kala itu, Lili Pintauli diduga melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Di tengah proses etik yang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas), Lili Pintauli pun mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Langkah ini berhasil menghentikan proses etik lantaran Lili dianggap bukan lagi bagian dari insan KPK.

Baca juga: Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya

"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli Bahuri penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12/2023).

Oleh sebab itu, ICW meminta Presiden RI Joko Widodo menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri. Kurnia berpandangan, cara-cara lari dari tanggungjawab seperti ini bakal menjadi preseden buruk dan berpotensi ditiru komisioner lain jika tersangkut persoalan etik.

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).

"(Penundaan) ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," imbuhnya.

Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK di tengah sidang etik yang sedang bergulir di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tunda Pemberhentian Firli Bahuri sampai Proses Etik Selesai

Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam. "Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu. "Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.

Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Lili Pintauli Siregar (tengah) saat masih sebagai Wakil Ketua KPK memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja.Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso Lili Pintauli Siregar (tengah) saat masih sebagai Wakil Ketua KPK memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian. SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, PN Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli bahuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com