JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Presiden, soal keppres tersebut masih dalam proses.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di St Regis, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyebutkan, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum sampai ke meja kerjanya.
Baca juga: Firli Mundur dari KPK, ICW Anggap Ingin Lari dari Tanggungjawab Etik
Namun, surat tersebut saat ini sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," tutur Jokowi.
Sebelumnya, ICW meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan keppres pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK di tengah sidang dugaan pelanggaran etik berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia, Kamis (21/12/2023).
Kurnia menduga bahwa Firli Bahuri ingin meniru tindakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK dihentikan.
Kala itu, Lili Pintauli diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli Bahuri penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK: Jika Keppres Belum Turun, Sanksi Etik untuk Firli Bahuri Tetap Dijatuhkan
"(Penundaan) ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam.
Saat ini, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.