Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke MK, Pemohon Anggap Syarat Usia Cawapres Diskriminatif untuk Gubernur Yogyakarta

Kompas.com - 21/12/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswasta asal Kediri, Jawa Timur, Yuliantoro, menggugat kembali syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagiamana telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90).

Yuliantoro menilai, putusan kontroversial itu diskriminatif untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun kepala daerah lain yang terpilih bukan lewat pemilu.

"Pemohon tidak akan pernah dapat memilih kepala daerah DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, oleh karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai kepala daerah melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pilkada," ujar dia menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonannya yang diunduh dari situs resmi MK, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MK memberlakukan syarat alternatif usia minimum bagi siapa pun yang pernah/sedang mengisi jabatan publik hasil pemilu untuk dapat maju pada pilpres, termasuk kepala daerah.

Masalah muncul karena tidak semua kepala daerah terpilih lewat pemilu.

Yuliantoro menguraikan, UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung lewat pemilu.

Baca juga: Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Yuliantoro juga menegaskan, konstitusi menghormati dan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang kepala daerahnya tidak melalui mekanisme pemilihan langsung.

"Bagaimana dengan hak konstitusional wali kota atau bupati di wilayah DKI Jakarta yang berusia di bawah 40 tahun, hal ini perlu kejelasan oleh karena dalam menduduki jabatan wali kota dan bupati (di DKI Jakarta) tata cara yang digunakan adalah melalui sistem pengangkatan dan tidak melalui sistem pemilihan kepala daerah," jelasnya membandingkan.


Dalam petitum permohonannya, Yuliantoro meminta agar gugatannya dikabulkan dan Putusan 90 dinyatakan dicabut/tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

Ia juga meminta agar syarat usia capres-cawapres sebagiamana diubah oleh Putusan 90 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com