Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Dinilai Salah Alamat, Harusnya Tunjuk Jokowi soal Pengadilan HAM, Bukan Mahfud

Kompas.com - 13/12/2023, 17:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dinilai salah alamat karena menunjuk Mahfud MD ketika ditanya soal komitmen penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam debat perdana capres 2024, Selasa (12/12/2023).

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, harusnya Prabowo menunjuk Presiden Joko Widodo sebagai sosok yang saat ini memiliki wewenang untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Karena presiden yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan Keppres (keputusan presiden) membentuk pengadilan HAM ad hoc, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa," kata Gufron dalam diskusi “Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu” yang dipantau secara daring, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Ditanya Ganjar soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Prabowo: Justru Itu Ditangani Cawapres Anda

Gufron menegaskan, Mahfud sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan saat ini tidak punya wewenang untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. 

Terlebih lagi, rekomendasi DPR pada 2009 terkait pansus penghilangan orang secara paksa yang salah satunya membentuk pengadilan HAM, memang diarahkan ke presiden.

"Bukan Menko Polhukam, jadi salah alamat,” tutur Gufron.

Gufron juga mengingatkan, Presiden Jokowi lah sosok yang berjanji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. 

Sementara, Mahfud hanya lah menteri yang ditunjuk Jokowi untuk membantu menjalankan pemerintahan.

“Janji politik (Jokowi) untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat,” kata Gufron.

Baca juga: Prabowo: Tiap 5 Tahun, Kalau Polling Saya Naik, Ditanya Lagi soal Pelanggaran HAM

Dalam debat capres perdana semalam, mulanya Ganjar Pranowo bertanya, apakah Prabowo akan membentuk pengadilan ad hoc untuk mengadili pelaku penghilangan paksa aktivis, yang sudah diamanatkan DPR sejak 2009.

Ganjar juga bertanya, apakah Prabowo akan membantu keluarga menemukan makam 13 aktivis itu agar mereka bisa berziarah.

Namun, Prabowo tak menjawab secara lugas pertanyaan Ganjar itu dan justru menunjuk Mahfud MD.

"Pak Ganjar, justru tadi Anda sebut tahun 2009 kan. Dari sekian tahun yang lalu kan. Dan masalah ini ditangani justru oleh (calon) wakil presiden Anda,” kata Prabowo.

“Jadi apa lagi yang ditanya kepada saya? Saya sudah menjawab berkali-kali, ada rekam digitalnya. Tiap lima tahun kalau polling saya naik ditanya lagi soal itu,” kata Prabowo.

Baca juga: Prabowo Tak Jawab Pertanyaan Ganjar soal Makam 13 Aktivis yang Diculik

Diketahui, penculikan aktivis 1997/1998 adalah penculikan aktivis pro-demokrasi yang terjadi antara Pemilu Legislatif Indonesia 1997 dan jatuhnya Presiden Soeharto tahun 1998.

Kasus penculikan aktivis 1997/1998 dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.

Tim Mawar merupakan tim kecil dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat.

Saat itu, Prabowo berstatus sebagai Danjen Kopassus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com