Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Kompas.com - 07/12/2023, 22:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menggunakan kewenangannya untuk membuka blokir hasil Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Tindakan itu Eddy lakukan setelah ia dimintai pertolongan oleh Ditrektur PT CLM Helmut Hermawan.

"Atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Adapun PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Hasil RUPS itu terblokir di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).

Penyebabnya karena terjadi perselisihan di internal PT CLM terkait status kepemilikan. Konflik itu sudah berlangsung sejak 2019-2022.

Adapun kontak Helmut dan Eddy dimulai ketika pengusaha itu mencari konsultasi hukum terkait AHU. Ia kemudian mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Kemudian pertemuan keduanya digelar di rumah dinas Eddy pada April 2022 yang dihadiri asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani persoalan itu.

Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," tutur Alex.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.


Sebanyak Rp 3 miliar lainnya diberikan Helmut terkait janji yang diberikan Eddy bahwa pengusaha itu akan proses hukumnya di Bareskrim Mabes Polri dihentikan.

Penghentian kasus itu melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujar Alex.

Sementara Rp 1 miliar lainnya diberikan Helmut kepada Eddy untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Uang itu diduga digunakan Eddy untuk biaya pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi," kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com