JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjanjikan Helmut Hermawan lepas dari kasus hukum yang membelitnya di Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri.
Helmut merupakan Direktur Utama PT PT CLM yang bergerak di bidang tambang nikel.
Ia terjerat kasus di kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan menyampaikan keterangan palsu.
Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, skema penghentian kasus itu dilakukan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Eddy menerima uang Rp 3 miliar untuk usaha terbitnya SP3.
Menurut Alex, Helmut berhubungan dengan Eddy awalnya terkait konsultasi hukum mengenai persoalan administrasi hukum umum (AHU).
Ia tengah menghadapi sengketa dan perselisihan di perusahaannya yang sudah berjalan sejak 2019 sampai 2022.
Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
Eddy kemudian memerintahkan dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana yang menjadi asisten pribadinya dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi untuk mengurus persoalan itu.
Biaya konsultasi yang diberikan mencapai Rp 4 miliar.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ujar Alex.
Selain itu, Helmut juga memberikan uang lain sebesar Rp 1 miliar kepada Eddy yang digunakan untuk pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha
Total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai sekitar Rp 8 miliar.
KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.