BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dugaan korupsi besok, Kamis (7/12/2023).
Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari tim penyidik terkait pemanggilan Eddy.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Eddy saat ditemui awak media di Novus Hotel Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden
Ali menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan dan telah diterima Wamenkumham Eddy Hiariej.
Karena itu, KPK berharap Eddy dan para tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Panggilan sudah diterima yang bersangkutan," ujar dia.
Ali belum bisa memastikan apakah Eddy akan ditahan oleh tim penyidik jika menghadiri panggilan pemeriksaan besok. Sebab, penahanan juga bergantung pada subyektif penyidik.
Meski demikian, kata Ali, yang terpenting bagi KPK adalah memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Ia juga menegaskan tidak ada tersangka di KPK yang tidak ditahan.
"Apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Tentu ada syarat subyektif dan obyektif," tutur Ali.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," ujar dia.
Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Menurut Alex, sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.