Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 07/12/2023, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat penuh dengan kontroversi.

Undang-undang yang diusulkan ini menyarankan perubahan dari model pemilihan umum langsung menjadi sistem penunjukan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Langkah ini memicu perdebatan sengit mengenai prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan lokal.

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.

Pada Ayat (3), masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, mereka dapat diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Secara historis, sejak awal 2000-an, tata kelola pemerintahan Jakarta telah menjadi bukti komitmen Indonesia terhadap desentralisasi kekuasaan dan keterlibatan demokratis.

Pemilihan gubernur secara langsung melambangkan langkah signifikan dalam memastikan bahwa mereka yang berkuasa bertanggung jawab secara langsung kepada penduduk Jakarta.

Sistem ini mendorong model pemerintahan yang responsif dan akuntabel, yang berakar kuat pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Sistem ini memungkinkan Jakarta untuk mengatasi tantangan-tantangan uniknya, seperti kemacetan lalu lintas, isu-isu lingkungan yang mendesak, dan kebutuhan akan pembangunan kota yang berkelanjutan.

RUU DKJ mengusulkan perubahan radikal dari proses demokrasi yang sudah ada. Menurut rancangan tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan dalam proses pengangkatan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap politik Jakarta, yang menimbulkan kekhawatiran akan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan otonomi daerah.

Banyak pihak memandang usulan perubahan ini sebagai langkah mundur dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan lokal.

Pemusatan kekuasaan di tangan presiden berisiko merusak pencapaian yang telah dibuat dalam pemerintahan yang terdesentralisasi.

Para pengkritik berpendapat bahwa langkah ini dapat menghasilkan dinamika pemerintahan di mana agenda nasional membayangi kebutuhan dan aspirasi lokal.

Selain itu, erosi akuntabilitas langsung juga menjadi perhatian penting. Dalam sistem yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban utama gubernur adalah kepada warga Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com