Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/12/2023, 21:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri (FB) bungkam usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).

Adapun Firli Bahuri diperiksa sekitar 11 jam sejak pukul 09.15 WIB hingga 20.10 WIB. Setelah diperiksa, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Firli Bahuri keluar secara "kucing-kucingan" atau diam-diam melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) atau pintu samping Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Padahal, salah satu mobil Firli Bahuri telah terparkir di lobi belakang Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Bahkan, para petugas Pelayanan Markas Besar (Yanma) Polri telah mempersiapkan tempat bagi awak media untuk melakukan wawancara.

Namun, Firli Bahuri ternyata keluar gedung melalui pintu samping dan memasuki mobil lainnya.

Sebagian awak media yang bersiaga untuk mewawancarai Firli di sana pun sempat dihalangi oleh pengawalnya.

Sementara itu, Firli Bahuri hanya melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

"Makasih" kata Firli singkat.

Baca juga: Dewas Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Naik Sidang Pekan Depan

Setelah Firli keluar dari Mabes Polri, Ketua KPK nonaktif ini malah memberikan rilis tertulis kepada awak media melalui pesan singkat.

Dalam keterangan tertulisnya, Firli menekankan soal komitmennya terhadap proses hukum.

"Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli lewat keterangannya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri juga mengaku tertekan lantaran selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum.

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota polri selama 40 tahun," ujarnya.

Baca juga: Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat, Saya Datang

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.

Baca juga: IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com