JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan memutuskan apakah perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri naik ke tahap sidang pada pekan depan.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena disangka memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.
Ia juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar etik bertemu dan memeras SYL.
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Syamsuddin menuturkan, pemeriksaan pendahuluan merupakan rapat tertutup yang diikuti lima anggota Dewas KPK. Mereka akan menilai apakah dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ditemukan cukup bukti.
Jika mayoritas anggota Dewas menyatakan hasil pemeriksaan itu cukup bukti, maka perkara dugaan pelanggaran etik akan dibawa ke sidang etik.
"Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," tutur Syamsuddin.
Sejauh ini, Dewas telah memeriksa 30 orang saksi dan pihak lainnya, termasuk Firli sebagai terlapor.
Dewas menilai tahapan pemeriksaan sudah cukup sehingga akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan pekan depan.
Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Tepatnya saya lupa, tapi sekitar 30 orang atau lebih," kata Syamsuddin.
Adapun Firli telah menjalani pemeriksaan pertama oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu. Dewas kemudian memeriksa Firli untuk kedua kalinya pada Selasa (5/12/2023).
Selain etik, Fii juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya. Pensiunan jenderal polisi itu juga dijerat oleh Polda Metro Jaya dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL
Saat ini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.