JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/12/2023) sore.
Selain Wamenkumham, asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi juga menggugat lembaga antirasuah itu.
Adapun gugatan ini dilayangkan ketiganya lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
“Terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin sore
Baca juga: Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK
Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono, SH., M.H untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini bakal digelar Senin depan, 11 Desember 2023.
KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Baca juga: KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.