JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam lebih.
Adapun Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Wamenkumham.
Pantauan Kompas.com, Eddy turun dari lantai dua gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.18 WIB lewat, setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak sekitar pukul 09.40 WIB.
Baca juga: KPK Duga Ada Pengurusan Terselubung dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
Saat ditanya wartawan yang sudah menunggunya di luar lobby gedung KPK, Eddy memilih bungkam dan hanya melempar senyum. Dijaga bawahan dan pengacaranya, Eddy menerobos barisan wartawan.
Akhirnya, awak media pun berdesak-desakan sembari mengiringi pergerakan Eddy meninggalkan gedung KPK. Beberapa dari wartawan berteriak karena terjepit hingga terlilit kabel.
Sementara itu, Eddy tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan baik terkait pemeriksaannya hari ini, apakah akan mengajukan praperadilan, hingga dugaan penerimaan uang.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.