Melansir Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), alih-alih dilakukan di ruang kerja Komisi III.
Diketahui, revisi UU ini tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.
Mahfud mengaku terkejut atas langkah DPR yang membahas revisi tersebut.
"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," katanya.
Baca juga: Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, padahal Tak Masuk Prolegnas
Selain itu, menurutnya, tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi. Kalaupun kegentingan itu ada, seharusnya jalan yang ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi ini diusulkan oleh DPR," ungkap mantan Ketua MK ini.
Mahfud pun mewanti-wanti agar proses revisi beleid ini tidak sampai merugikan berbagai pihak. Terlebih, revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024.
Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah belum menandatangani pembahasan di tingkat 1 untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ini karena pemerintah belum sepaham soal aturan peralihan yang ingin dicapai dalam revisi UU MK.
"Pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," ucapnya.
"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," sambung dia.
Sementara itu, Dasco tak sepakat jika DPR disebut kejar tayang dalam membahas revisi UU MK.
Menurutnya, proses penyusunan revisi UU MK sudah dimulai sejak Februari.
"Revisi UU MK ini bukan pada saat saat sekarang ini. Jadi kalau ditanya urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan. Sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco.
"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK," sambungnya.
Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah
Dasco melanjutkan, fraksi-fraksi yang membahas revisi UU MK juga sudah memiliki pertimbangan utama untuk menunda pengesahan.
Pertama, alasannya karena fraksi menghindari berbagai pemberitaan negatif seperti yang sudah beredar mengenai dikebutnya revisi UU MK.
"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," imbuh Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.