Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 05/12/2023, 08:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan disahkan pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan hari ini, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil bukan karena adanya surat yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke DPR, Senin (4/12/2023) kemarin.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang disepakati sebelum surat itu sampai ke DPR.

"Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK," ungkap Dasco saat ditemui, Senin sore.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

Pada Senin siang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melayangkan surat ke DPR untuk tidak melakukan rapat paripurna mengesahkan revisi UU MK.

Mahfud mengingatkan bahwa saat ini semua pihak harus memperhatikan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.

Rugikan pihak tertentu

Mahfud berpandangan bahwa revisi UU MK bisa merugikan para hakim Konstitusi.

Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD saat berkunjung ke MTS Annida Al Islamy Bekasi dalam acara Dialog Kebangsaan, Senin (4/11/2023) malam.KOMPAS.com/FIRDA JANATI Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD saat berkunjung ke MTS Annida Al Islamy Bekasi dalam acara Dialog Kebangsaan, Senin (4/11/2023) malam.

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tegas calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.

Sejauh ini, UU MK sudah 3 kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan hakim.

Baca juga: Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Tak ada urgensi

Rencana revisi UU MK akhir-akhir ini mendapat sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara senyap.

Melansir Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), alih-alih dilakukan di ruang kerja Komisi III.

Diketahui, revisi UU ini tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Mahfud mengaku terkejut atas langkah DPR yang membahas revisi tersebut. 

"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," katanya.

Baca juga: Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, padahal Tak Masuk Prolegnas

Selain itu, menurutnya, tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi. Kalaupun kegentingan itu ada, seharusnya jalan yang ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi ini diusulkan oleh DPR," ungkap mantan Ketua MK ini.

Mahfud pun mewanti-wanti agar proses revisi beleid ini tidak sampai merugikan berbagai pihak. Terlebih, revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024.

Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah belum menandatangani pembahasan di tingkat 1 untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ini karena pemerintah belum sepaham soal aturan peralihan yang ingin dicapai dalam revisi UU MK.

Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Jakarta. Tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Jakarta. Tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

"Pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," ucapnya.

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," sambung dia.

Bantah dikebut

Sementara itu, Dasco tak sepakat jika DPR disebut kejar tayang dalam membahas revisi UU MK.

Menurutnya, proses penyusunan revisi UU MK sudah dimulai sejak Februari.

"Revisi UU MK ini bukan pada saat saat sekarang ini. Jadi kalau ditanya urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan. Sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco.

"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK," sambungnya.

Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah

Dasco melanjutkan, fraksi-fraksi yang membahas revisi UU MK juga sudah memiliki pertimbangan utama untuk menunda pengesahan.

Pertama, alasannya karena fraksi menghindari berbagai pemberitaan negatif seperti yang sudah beredar mengenai dikebutnya revisi UU MK.

"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," imbuh Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com