Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

Kompas.com - 04/12/2023, 20:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.

Penundaan itu dilakukan merespons surat dari pemerintah yang dikirimkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dasco mengungkapkan, DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU MK untuk menghindari berbagai pemberitaan yang negatif menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Ia mengaku khawatir, jika revisi UU MK tetap disahkan maka menimbulkan kecurigaan terkait politik atau dugaan politisasi undang-undang.

"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak. Padahal, tidak demikian. Untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu, maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujar Dasco.

Namun, Dasco tidak bisa menjawab sampai kapan penundaan tersebut akan dilakukan. Ia mengatakan, semua dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menentukan tahapan berikutnya.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa proses revisi UU MK di DPR tinggal menunggu pengesahan.

"Kalau menurut ketentuan yang ada, itu tinggal diparipurnakan," kata Dasco.

Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan RUU MK.

Menurut Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengiriman surat tersebut.

"Saya hari ini, saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Baca juga: Revisi UU MK, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim MK Turun Jadi 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com