JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa pemerintah menyepakati masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diturunkan dari 15 menjadi 10 tahun.
Hal ini menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi yang digelar, Rabu (24/5/2023). Upaya ini merupakan kali keempat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Arsul menjelaskan alasan masa jabatan hakim MK diturunkan karena ada syarat minimal usia hakim yang ditingkatkan menjadi 60 tahun.
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Sebelumnya, usia minimal hakim MK dalam UU tercatat 55 tahun. Namun, DPR kemudian mengusulkan agar usia minimal itu ditingkatkan lima tahun.
Hal ini rupanya turut mengubah masa jabatan hakim MK.
"Karena hakim MK itu minimal ketika masuk itu usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati oleh pemerintah," ujar Arsul.
Kendati demikian, Panja juga masih akan mendiskusikan terkait ketentuan peralihan bagi hakim MK yang belum berusia 60 tahun.
Baca juga: Perludem: Persidangan Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Penuh Kejanggalan
Menurut Arsul, hal ini akan dibahas pada Juni mendatang.
"Nah itu yang tadi masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah juga menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," ujarnya.
"Karena tadi yang datang (rapat) kan Deputi Pak Menkopolhukam sama Dirjen Perundang-undangan," papar Wakil Ketua MPR ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.