JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Senin sore.
Diketahui, KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November lalu.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, total tersangka berjumlah empat orang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baca juga: Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham, Segera Dilaporkan ke Jokowi
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai wakil menteri seperti biasa.
Terbaru, KPK memeriksa Eddy sebagai tersangka pada Senin hari ini.
Eddy pun memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Tetapi, ia menolak berkomentar saat ditanya awak media usai diperiksa selama kurang lebih enam jam.
Baca juga: KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.