Selain Wamenkumham, asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi juga menggugat lembaga antirasuah itu.
Adapun gugatan ini dilayangkan ketiganya lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
“Terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin sore
Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono, SH., M.H untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini bakal digelar Senin depan, 11 Desember 2023.
KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/18375751/selain-wamenkumham-aspri-dan-seorang-pengacara-juga-gugat-kpk